BRMG 1879 (6) 169-170
Penginjil Nommensen menulis pada 26 Februari:
Dari pihak pemerintah kami menerima dokumen berikut:
Atas nama Gubernur Pantai Barat Sumatra kami ingin mengucapkan terima kasih atas jasa Tuan-Tuan selama Ekspedisi Militer ke Toba .
Keputusan Pemerintah No. 8 tertanggal 27 Desember tahun yang lalu [1878] berbunyi sebagaimana berikut: [170]
Melalui Gubernur [Pantai Barat Sumatra] pemerintah mengucapkan terima kasih kepada penginjil Rheinische Missions-Gesellschaft di Barmen, terutama Bapak I. Nommensen dan Bapak A. Simoneit yang bertempat tinggal di Silindung, atas jasa yang telah diberikan selama ekspedisi melawan Toba. Dengan keputusan ini pemerintah memberi ganti rugi sebesar 1000fl.[1] Jumlah tersebut dapat diambil setiap saat.
Residen Tapanuli.